TASIKMALAYA - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera mendukung pemekaran Tasikmalaya Selatan dari Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, guna meningkatkan kesejahteraan yang selaras dengan target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Meskipun demikian, ia mengakui sudah tujuh tahun terakhir pemerintah masih berlakukan moratorium pemekaran daerah, di luar ketentuan khusus (lex specialist) pemekaran Papua.
Hal itu disampaikan Mardani dalam kegiatan Sosialisasi Diplomasi Parlemen bertema “Urgensi SDGs dan Momentum Parliamentary Speakers Summit P20 Indonesia 2022 dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Rakyat di Kabupaten Tasikmalaya”, di Kantor Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022).
“Saya pendukung adanya pemekaran (wilayah Tasikmalaya). Sayangnya, ini masih moratorium hampir tujuh tahun. Hasil moratorium nya baik, karena hasil kajian di Kemendagri beberapa produk dari DOB tidak menyelesaikan masalah tapi malah nambah masalah. Tetapi, kalau melihat 39 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, sangat layak Tasikmalaya untuk bertambah (pemekaran) lagi, ” ujar Mardani.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengomparasikan luas wilayah di Tasikmalaya itu dengan daerah pemilihannya, di Jakarta Timur, yang hanya memiliki 10 kecamatan dengan total 44 kecamatan se-DKI Jakarta. Terlebih, saat ini sudah ada provinsi tiga baru di Papua yang sudah diputuskan DPR RI bersama pemerintah beberapa waktu yang lalu, dengan menggunakan Undang-Undang (UU) kekhususan UU Papua, yaitu Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.
“Saya akan sampaikan terkait pemekaran ini ke pemerintah. Karena memang ketika sudah ada pemekaran, maka anggaran dari pusat akan segera turun. Akses terhadap pelayanan, pemerintahan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya ke masyarakat akan bertambah. Karena itu kita sudah punya grand design Daerah Otonomi Indonesia. Itu yang lagi kita arahkan ke sana, ” tegas Anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Diketahui, Indonesia telah memasuki tahun ketujuh dalam mewujudkan komitmen global untuk pelaksanaan SDGs. SDGs merupakan komitmen global untuk menjadi panduan, kerangka, dan agenda bersama yang inklusif dan berkelanjutan. Adapun target SDGs yang ketiga menekankan adanya penjaminan kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun menyangkut pemekaran tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat (DPRD Jabar) telah menyetujui rencana pemekaran daerah Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Cianjur Selatan. Rencana pemekaran daerah Tasikmalaya Selatan, Garut Utara dan Cianjur Selatan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang diadakan DPRD Jawa Barat pada Kamis, 28 April 2022 silam. (rdn/sf)