Patra M Zen Ingatkan Kamaruddin Simanjuntak Advokat Profesi Ahli Hukum

    Patra M Zen Ingatkan Kamaruddin Simanjuntak Advokat Profesi Ahli Hukum
    Pengacara Patra M Zen

    Jakarta - Salah satu Tim Kuasa Hukum Ibu PC, Patra M Zen mengingatkan semua pihak termasuk advokat Kamarudin Simanjuntak yang kerap menyampaikan asumsi dan karangan bebas. 

    "Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir, " tegas mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia. Kamis (28/7/2022).

    Pernyataan Patra tersebut merespon fakta seringnya Kamaruddin menggiring opini masyarakat, yang merugikan Kliennya. 

    Patra menyatakan, Kliennya sudah melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh Novriansyah Yosua, seperti tertuang dalam LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 9 Juli 2022 lalu. 

    "Pernyataan-pernyataan saudara Kamarudin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa, " lanjut Patra. 

    Proses penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua sudah dilakukan oleh Kepolisian. Patra berharap semua pihak mengikuti proses hukum. 

    "Kita tunggu hingga pembuktian dipersidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air dibaskom, " tandas Patra. (***)

    patra m zen polri
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Pengacara Patra Respon Kamaruddin Giring...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari

    Ikuti Kami