JAKARTA - Tim Jaksa telah menerima penyerahan tersangka dan juga barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka kasus korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Berkas kedua tersangka H dan tersangka KJH dinyatakan lengkap.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Rabu (18/1) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 2 berkas perkara Tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 dalam kegiatan pengadaan bahan baku kepada PT Misi Mulia Metrical (PT.MMM) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp17.583.389.175 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan'
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/1/2023).
Ketut Menyebut, adapun 2 berkas perkara masing-masing atas nama tersangka H, dilaksanakan Tahap II di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur dan tersangka KJH, dilaksanakan Tahap II di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya pada 16 Januari 2023, berkas perkara Tersangka H dan Tersangka KJH telah dinyatakan LENGKAP secara formil dan materiil (P-21) yakni, tersangka H, berdasarkan Surat Nomor B-24/F.3/Ft.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 dan tersangka KJH, berdasarkan Surat Nomor B-26/F.3/Ft.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023, " ungkapnya.
Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 18 Januari 2023 s/d 06 Februari 2023.
Kepada tersangka H dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.
Kemudian, tersangka KJH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, " tuturnya.
Perbuatan para Tersangka disangka melanggar:
Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Jon)